KETIKA API TIDAK LAGI BERHENTI DI PERBATASAN

KETIKA API TIDAK LAGI BERHENTI DI PERBATASAN

Karhutla Kalimantan, Tanggung Jawab Korporasi dan Persoalan Kabut Asap Lintas Negara

Bukan Sekedar Kebakaran Hutan. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terlalu sering diperlakukan sebagai bencana musiman.

Padahal, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan ekologis. Ia dapat menjadi persoalan hukum ketika pembakaran dilakukan secara melawan hukum, menjadi persoalan korporasi ketika terjadi di wilayah usaha, menjadi persoalan kesehatan ketika asap mengganggu masyarakat, dan menjadi persoalan internasional ketika pencemaran-nya melintasi batas negara.

Penelitian mengenai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan di Indonesia menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang luas terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, aktivitas manusia, keseimbangan ekologis, serta lingkungan. Penelitian tersebut juga mencatat bahwa meskipun Indonesia telah memiliki ancaman sanksi berlapis terhadap pelaku perorangan maupun korporasi, penerapannya masih menghadapi persoalan, antara lain koordinasi antarlembaga, pembuktian unsur kesengajaan, dan penegakan hukum terhadap aktor intelektual atau korporasi.

Dengan kata lain, masalahnya bukan bahwa Indonesia tidak memiliki hukum. Pertanyaannya adalah seberapa efektif hukum tersebut bekerja dan persoalan itu menjadi jauh lebih serius ketika asap yang dihasilkan tidak lagi berhenti di wilayah Indonesia.

“Hukumnya ada. Sanksinya ada.”

Siapa yang membakar?

Tidak setiap kebakaran hutan otomatis dapat di-anggap sebagai akibat perbuatan korporasi.

Kebakaran dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk aktivitas manusia, kondisi iklim, serta karakteristik ekosistem gambut. Penelitian dalam sumber ini juga mencatat bahwa faktor manusia, kerusakan ekosistem gambut, dan perubahan iklim dapat berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran. Namun, faktor alam tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya perbuatan manusia.

Salah satu penelitian dalam sumber yang digunakan menyebut pembukaan lahan perkebunan sebagai salah satu alasan terjadinya pembakaran, selain konflik lahan, faktor ekonomi masyarakat, dan lemahnya penegakan hukum. Pembakaran untuk pembukaan lahan juga dinilai menjadi sangat berbahaya ketika terjadi pada lahan gambut atau rawa.

Karena itu, pendekatan hukum terhadap karhutla seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “Di mana titik apinya?”

Pertanyaan berikutnya harus, “Siapa yang menguasai lahannya?” “Siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan di dalamnya?”

“Apakah terdapat kewajiban pencegahan kebakaran yang tidak dijalankan?”

Apabila terdapat korporasi di dalam wilayah tersebut:

“Apa yang telah dilakukan korporasi untuk men-cegah, mendeteksi, dan mengendalikan kebakaran?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena hukum lingkungan tidak hanya bekerja setelah seseorang tertangkap sedang memegang korek api.

Pertanggungjawaban hukum dapat berkaitan dengan tindakan, kelalaian, pengelolaan kegiatan, maupun kegagalan memenuhi kewajiban hukum yang dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Ditemukan Pengakuan dalam Status Unggahan Beberapa Akun

HOAX ATAU FAKTA?

Ketika sebuah klaim menyangkut identitas suatu kelompok dan sekaligus membenarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan, apakah kita cukup menyebutnya “informasi”?

Atau sudah waktunya berbicara tentang pertanggungjawaban hukum?

Terlepas dari apakah tulisan tersebut dibuat dengan menggunakan teknologi AI atau tidak, pemilik akun secara sadar telah membuat pernyataan yang menunjukkan adanya pengakuan dan pembiaran terhadap tindakan pembakaran hutan, dengan menjadikan adat dan budaya sebagai tameng perlindungan, tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hak-hak masyarakat lainnya.

Indonesia Sebenarnya Sudah Melarang Pembakaran

Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum yang mengatur kehutanan dan lingkungan hidup, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Artinya, membuka lahan dengan cara membakar bukanlah ruang kosong dalam hukum.

Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 secara tegas melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah.

Pasal 69 ayat (2) mengatur bahwa ketentuan tersebut harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasannya memberikan batasan bahwa kearifan lokal yang dimaksud adalah pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal, dan lahan tersebut dikelilingi sekat bakar untuk mencegah penjalaran api.

Artinya, hukum Indonesia tidak memberikan cek kosong untuk membakar lahan.

Ada konteks, ada batasan, dan ada persyaratan.

Karena itu, menjadi keliru apabila ketentuan me-ngenai kearifan lokal kemudian digeneralisasi men-jadi, “Suku tertentu memang budayanya membakar hutan.” Praktik kearifan lokal dalam pembukaan lahan adalah persoalan yang jauh lebih spesifik daripada stereotip terhadap suatu kelompok masyarakat.

Terlebih lagi, ketika sebuah unggahan media sosial mengaitkan praktik pembakaran lahan secara general dengan suku Dayak, perlu dibedakan antara fakta mengenai praktik pertanian tradisional tertentu dengan klaim bahwa pembakaran merupakan karak-ter atau budaya seluruh masyarakat Dayak.

Keduanya bukan hal yang sama. Sebuah praktik tradisional tertentu tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk memberikan label kepada seluruh anggota suatu kelompok etnis. Apabila pernyataan tersebut disebarluaskan di ruang publik dengan muatan yang merendahkan atau menimbulkan kebencian terhadap suatu kelompok berdasarkan etnis, persoalannya bahkan dapat bergerak dari sekadar persoalan ketidakakuratan informasi menuju persoalan hukum mengenai penghinaan atau ujaran kebencian berbasis etnis.

KUHP yang berlaku saat ini mengatur secara khusus mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk.

Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum -menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan, antara lain, etnis, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, Pasal 243 mengatur keadaan ketika pernyataan permusuhan tersebut disiarkan, diper-tunjukkan, ditempelkan, atau disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi dan kemudian berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.

Selain KUHP, UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juga mengatur konten elektronik yang berkaitan dengan kebencian berbasis identitas. Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusi-kan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan ter-hadap individu dan/atau kelompok masyarakat ter-tentu berdasarkan, antara lain, etnis.

Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis hanya karena suatu unggahan menyebut nama sebuah etnis. Unsur-unsurnya tetap harus dibuktikan. Terma-suk isi sebenarnya dari unggahan, konteks pernyataan, maksud pembuatnya, bagaimana informasi tersebut disebarluaskan, serta apakah konten tersebut meme-nuhi unsur penghinaan, permusuhan, atau kebencian sebagaimana ditentukan oleh ketentuan pidana yang berlaku.

Karena itu, apabila terdapat sebuah akun media sosial yang menyatakan bahwa “suku Dayak memang budayanya membakar lahan untuk membuka ladang baru”, pernyataan tersebut sebaiknya tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan satu kalimat. Tetapi pernyataan tersebut patut diper-soalkan secara faktual maupun hukum, khususnya apabila menggeneralisasi seluruh masyarakat Dayak dan memberikan atribusi negatif kepada suatu kelompok etnis.

Terlebih apabila akun tersebut kemudian mengguna-kan klaim tersebut untuk membenarkan atau menor-malisasi pembakaran lahan yang menyebabkan keba-karan, pencemaran, atau kerusakan lingkungan. Sebab ada perbedaan mendasar antara, praktik pem-bukaan lahan secara terbatas dalam konteks kearifan lokal yang memiliki batas dan mekanisme pengenda-lian; dan pembakaran lahan yang tidak terkendali hingga menyebabkan kebakaran, pencemaran, atau kerusakan lingkungan.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Bagaimana Dengan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009?

Persoalannya menjadi lebih serius ketika pembakaran tersebut tidak lagi hanya menjadi praktik pembukaan lahan, tetapi mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 mengatur pertanggung-jawaban pidana dalam keadaan tersebut.

Ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Ayat (2) memberikan ancaman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia. Ancaman pidananya menjadi penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.

Sedangkan ayat (3) berlaku apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka berat atau mati. Ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa hukum tidak berhenti pada pertanyaan, “Apakah seseorang membakar lahan?” Pertanyaan berikutnya adalah, “Apa akibat dari pembakaran tersebut?”

Apabila pembakaran tersebut mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan, kemudian membahayakan kesehatan atau menyebabkan korban luka bahkan meninggal dunia, konsekuensi pidananya dapat meningkat secara signifikan. Di sinilah kita harus berhati-hati ketika menggunakan alasan “ini budaya masyarakat tertentu.” Hukum memang mengakui kearifan lokal. Tetapi pengakuan terhadap kearifan lokal bukan berarti setiap tindakan pembakaran otomatis dibenarkan, apalagi apabila tindakan tersebut dilakukan di luar batas yang diakui hukum atau mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Karena itu, membicarakan karhutla dengan membawa-bawa identitas etnis membutuhkan kehati-hatian yang sama besarnya dengan membicarakan pertanggungjawaban hukumnya. Jangan sampai praktik kearifan lokal yang terbatas dijadikan kambing hitam untuk kebakaran berskala besar. Jangan pula sampai suatu kelompok etnis dijadikan sasaran generalisasi atas persoalan yang sebenarnyaharus ditelusuri melalui data, lokasi kebakaran, status lahan, aktivitas pengelolaan, bukti pembakaran, dan rantai pertanggungjawaban hukum.

Ketika Cara Membuka Lahan Menjadi Bagian dari Persoalan

Ada satu aspek yang tidak boleh dilewatkan ketika membicarakan karhutla yaitu, bagaimana lahan di-buka dan dikelola sejak awal?

Salah satu alasan penggunaan metode slash and burn atau tebang-bakar adalah biaya pembukaan lahan yang relatif murah. Praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan korporasi besar, tetapi juga dapat dilakukan oleh petani atau pemilik lahan skala kecil.

Karena itu, persoalannya tidak sesederhana Indonesia menggunakan bakar, sedangkan negara tetangga tidak. Faktanya lebih kompleks. Malaysia, misalnya, memiliki kebijakan yang secara umum melarang open burning berdasarkan Environmental Quality Act 1974. Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa tidak se-orang pun boleh menyebabkan atau membiarkan pembakaran terbuka di suatu premis, termasuk tanah, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga RM500.000, penjara hingga lima tahun, atau kedua-nya.

Di sektor perkebunan sawit Malaysia, praktik zero burning juga telah menjadi pendekatan yang digunakan oleh banyak perusahaan. Zero burning pada dasarnya berarti pembukaan atau peremajaan kebun dilakukan tanpa membakar biomassa; tanaman lama ditebang, dicacah, kemudian material-nya dibiarkan terurai di lokasi.

Namun, penting untuk tidak mengubah fakta tersebut menjadi generalisasi bahwa seluruh lahan di Malaysia atau seluruh pelaku usaha di sana selalu menggunakan zero burning. Bahkan sumber industri Malaysia sendiri mencatat bahwa metode slash and burn masih digunakan sebagian petani dan small-holders karena biayanya lebih murah. Namun metode tersebut hanya boleh dilakukan sesuai dengan perizinan dan juga diikuti oleh pengawasan pemerin-tah setempat.

Dengan kata lain, zero burning adalah pilihan kebijak-an dan praktik pengelolaan lahan yang dapat mengurangi risiko kebakaran, bukan bukti bahwa Malaysia terbebas dari pembakaran terbuka. Di sinilah Indonesia perlu melihat persoalannya secara lebih struktural.

Persoalannya Bukan Hanya Api, Tetapi Apa yang Terjadi pada Gambut Sebelum Api Muncul

Kalimantan memiliki kawasan gambut yang sangat -luas. Berdasarkan data Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang ditetapkan pemerintah, terdapat sekitar 8,4 juta hektare KHG di Kalimantan, atau sekitar 34% dari keseluruhan luas KHG Indonesia. Angka ini penting karena gambut memiliki karakteristik yang berbeda dari tanah mineral biasa. Ketika gam-but dikeringkan, risikonya tidak berhenti pada hilang-nya air dari ekosistem. Gambut yang mengalami drainase menjadi lebih rentan terhadap kebakaran. Api bahkan dapat menjalar di bawah permukaan sehingga pemadaman menjadi jauh lebih sulit.

Salah satu dokumen teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat bahwa tekanan antropogenik telah menyebabkan peningkatan drainase dan konversi gambut untuk pertanian, termasuk untuk kelapa sawit dan pulpwood. Dokumen yang sama mencatat bahwa hanya sekitar 7,4% peat swamp forest di Kalimantan yang masih berada dalam kondisi pristine, serta bahwa setelah 2007 hampir separuh perkebunan industri yang ada—terutama sawit—dikembangkan pada gambut yang sebelumnya merupakan peat swamp forest yang telah dikonversi.

Artinya, dalam melihat kebakaran gambut, kita tidak cukup hanya mencari dimana api berada. Kita juga perlu bertanya, bagaimana kondisi lahan sebelum terbakar, siapa yang membangun atau mengelola sistem drainase tersebut, untuk kegiatan apa lahan tersebut dikonversi, apakah kewajiban pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut telah dijalankan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kebakaran dapat menjadi akibat dari persoalan tata kelola lahan yang berlangsung jauh sebelum titik api muncul. Ironisnya, satupun dari semua kepentingan tersebut belum mendapatkan jawaban dari pemerin-tah. Masyarakat hanya sibuk bertanya, namun kehe-ningan yang didapat.

Brunei Menunjukkan Bahwa Pilihan Tata Kelola Itu Ada

Perbandingan dengan Brunei juga menarik, tetapi harus dilakukan secara proporsional. Brunei Darussalam memiliki kebijakan kehutanan yang secara eksplisit membagi kawasan hutan ke dalam beberapa fungsi, antara lain Protection Forests, Production Forests, Recreational Forests, Conservation Forests, dan National Parks.

National Forest Policy Brunei juga menetapkan bahwa National Forest Estate harus mencakup setidaknya 55% dari total wilayah daratan negara. Kawasan tersebut tidak seluruhnya berarti hutan yang tidak boleh disentuh sama sekali—karena terdapat pula kategori production forest—tetapi kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan, konservasi, produksi, dan fungsi ekologis ditempatkan dalam -kerangka tata kelola hutan yang berbeda.

Pemerintah Brunei pada 2025 kembali menegaskan komitmennya untuk mempertahankan dan mening-katkan kawasan forest reserve hingga sekurang-kurangnya 55% wilayah negara.

Karena itu, pembanding yang lebih tepat bukan Brunei tidak memiliki industri kehutanan, sedangkan Indonesia memilikinya. Itu tidak benar. Brunei sendiri memiliki kategori production forest dan bahkan me-miliki program forest plantation untuk produksi kayu.

Perbedaannya lebih relevan dilihat dari skala, tata ruang, proporsi kawasan yang dipertahankan sebagai hutan, serta bagaimana fungsi produksi dan perlindungan hutan ditempatkan dalam kebijakan nasional. Inilah mengapa perbandingan regional men-jadi penting. Ketika negara-negara di satu pulau yang sama memiliki kondisi ekologis yang saling terhu-bung, pilihan tata kelola di satu wilayah dapat menghasilkan konsekuensi yang dirasakan di wilayah lainnya.

Dari Slash and Burn ke Zero Burning: Pilihan Ekonomi yang Menjadi Persoalan Lingkungan

Pada akhirnya, metode pembukaan lahan tidak bisa dipisahkan dari persoalan ekonomi. Slash and burn digunakan antara lain karena murah. Zero burning membutuhkan metode, tenaga, alat, dan pengelolaan biomassa yang berbeda. Artinya, ketika negara melarang pembakaran tetapi tidak menyediakan insentif, teknologi, pengawasan, dan alternatif yang ekonomis untuk membuka atau meremajakan lahan, larangan tersebut dapat menghadapi persoalan implementasi.

Namun, untuk korporasi besar, pertanyaan hukum-nya menjadi lebih tajam. Jika perusahaan memiliki sumber daya untuk mencegah kebakaran, memiliki kewajiban pengelolaan lahan, memiliki sistem monitoring, memiliki sarana pemadaman, dan menge-tahui bahwa lahan gambut memiliki risiko kebakaran yang tinggi, maka alasan membakar lebih murah, tidak dapat dengan sendirinya menjadi pembenaran.

Justru sebaliknya.Semakin besar kapasitas dan pengetahuan suatu korporasi, semakin penting pula pertanyaan mengenai apakah seluruh kewajiban pencegahan telah benar-benar dijalankan.

Karena itu, dalam perkara karhutla, penyelidikan seharusnya tidak hanya berhenti pada pencarian sumber api. Ia juga harus menelusuri: riwayat penggunaan lahan → izin dan konsesi → perubahan tutupan lahan → sistem drainase → kewajiban pencegahan → aktivitas pengelolaan → munculnya titik api → penyebaran kebakaran → kerusakan lingkungan → dan dampak terhadap masyarakat. Di situlah rantai pertanggungjawaban mulai terlihat.

Ketika Asap Bergerak Melintasi Batas Negara…

Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika lahan gambut terbakar dan asap bergerak melewati batas negara. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution secara eksplisit mendefinisikan trans-boundary haze pollution sebagai pencemaran kabut asap yang sumber fisiknya berada seluruhnya atau sebagian dalam yurisdiksi satu negara anggota dan terbawa ke wilayah yurisdiksi negara anggota lainnya.

Perjanjian tersebut juga memuat prinsip penting: negara memiliki hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber dayanya, tetapi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas dalam yurisdiksi atau kontrolnya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan negara lain.

Maka, persoalannya kembali kepada pertanyaan yang sama, apakah negara hanya bertanggung jawab setelah api muncul? Atau justru, apakah kewajiban negara sudah dimulai sejak terdapat risiko yang dapat diperkirakan?

Dalam konteks hukum lingkungan modern, pencega-han menjadi sangat penting. Ketika asap sudah sam-pai ke dalam wilayah negara tetangga, persoalannya bukan lagi hanya bagaimana memadamkan api.

Lagi dan lagi keheningan yang muncul dari lahirnya pertanyaan sesederhana mengapa kebakaran terjadi? Mengapa risikonya tidak berhasil dicegah? Siapa yang memiliki kewajiban untuk mencegahnya? Jika kemudian dengan gampangnya iklim yang disalahkan, bukankah iklim sudah pasti? Mengapa dengan bertambahnya umur negara lantas tidak lahir perkembangan atas solusi yang dibutuhkan?

Pada titik inilah karhutla tidak lagi dapat dibaca semata-mata sebagai persoalan kebakaran. Ia menjadi persoalan tata kelola lingkungan, pertanggung-jawaban korporasi, dan pada kondisi tertentu, tanggung jawab lintas batas.

Korporasi Bukan Entitas yang Kebal Hukum

Dalam perkara karhutla, penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada individu yang ditemukan berada di lokasi kebakaran. Korporasi juga dapat menjadi subjek pertanggungjawaban hukum. UU No. 32 Tahun 2009 memungkinkan pertanggungjawaban terhadap korporasi ketika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha. Pertanggungjawaban tersebut dapat dikenakan terhadap badan usaha maupun pihak yang memberi perintah atau menjalankan kegiatan dalam tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menjadi penting karena kegiatan pembukaan dan pengelolaan lahan pada skala korporasi melibat-kan struktur organisasi, perizinan, pengelolaan wila-yah, sistem pengawasan, serta kewajiban pencegahan kebakaran.

Karena itu, menemukan titik api saja tidak cukup untuk membangun pertanggungjawaban korporasi. Harus dilihat hubungan antara kebakaran dengan kegiatan usaha, status dan penguasaan lahan, kewa-jiban pengelolaan lingkungan, tindakan pencegahan, serta ada atau tidaknya kelalaian maupun perbuatan yang dapat diatribusikan kepada korporasi.

Dalam konteks inilah prinsip strict liability juga perlu ditempatkan secara tepat. UU PPLH mengenal pertanggungjawaban mutlak untuk kegiatan tertentu yang menimbulkan ancaman serius terhadap ling-kungan. Namun, strict liability bukan berarti setiap perusahaan yang memiliki lahan terbakar otomatis dinyatakan bersalah. Tetap diperlukan dasar hukum dan fakta yang menunjukkan hubungan antara kegiatan yang dilakukan dengan kerusakan atau kerugian yang timbul.

Dengan demikian, kepemilikan atau penguasaan konsesi tidak boleh diperlakukan sebagai bukti tung-gal kesalahan. Sebaliknya, keberadaan korporasi di wilayah yang terbakar juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan sebelum rantai pertanggungjawabannya diperiksa secara menyeluruh.

Hukum Ada, Tetapi Enforcement Tidak Selalu Mengikuti

Persoalan karhutla Indonesia bukan terutama karena tidak memiliki aturan. Indonesia memiliki instrumen pidana, administratif, dan perdata untuk menangani kerusakan lingkungan. Terdapat pula mekanisme pertanggungjawaban terhadap korporasi serta instrumen pemulihan lingkungan.

Masalahnya terletak pada efektivitas penerapan. Penelitian tahun 2026 yang menjadi salah satu sumber artikel ini mencatat adanya kesenjangan antara regu-lasi dan implementasi. Hambatan yang ditemukan mencakup koordinasi antarlembaga penegak hukum, kesulitan pembuktian unsur kesengajaan, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap aktor intelektual maupun korporasi.

Hambatan tersebut semakin kompleks karena karhutla berkaitan dengan banyak aspek sekaligus: tata ruang, status lahan, pengawasan izin, karakteristik gambut, kapasitas pemadaman, sarana-prasara-na, sumber daya manusia, hingga koordinasi pemerin-tah pusat dan daerah.

Akibatnya, keberadaan aturan yang ketat tidak oto-matis menghasilkan pencegahan yang efektif. Penegakan hukum lingkungan pada akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah tersangka atau perkara yang masuk ke pengadilan. Efektivitasnya juga tercermin dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, menghentikan keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran, memulihkan kerusakan, dan me-mastikan pelaku tidak mendapatkan insentif ekonomi dari tindakannya.

Sanksi Tidak Boleh Menjadi Cost of Doing Business

Dalam perkara lingkungan yang melibatkan kepen-tingan ekonomi, sanksi pidana semata dapat kehilang-an daya cegah apabila keuntungan dari pelanggaran jauh lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung.

Karena itu, UU PPLH tidak hanya mengenal pidana penjara dan denda. Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 memungkinkan pengenaan tindakan tata tertib terha-dap badan usaha, antara lain berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penu-tupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindak pidana, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, serta penempatan per-usahaan di bawah pengampuan dalam jangka waktu tertentu.

Instrumen tersebut memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menghukum. Keuntungan dari pelanggaran harus dapat diambil kembali, kerusakan harus diperbaiki, dan kegiatan yang menjadi sumber pelanggaran harus dapat dihentikan. Pendekatan seperti ini menjadi penting dalam perkara karhutla yang berkaitan dengan pembukaan lahan. Jika pembakaran memberikan keuntungan ekonomi berupa biaya pembukaan lahan yang lebih murah, maka penegakan hukum harus memastikan bahwa keuntungan tersebut tidak lebih besar daripada konsekuensi hukum yang diterima.

Dengan kata lain, hukum lingkungan tidak boleh berubah menjadi sekadar biaya operasional bagi pelanggaran.

Membakar Tidak Berarti Selesai Setelah Api Padam

Kerusakan lingkungan tidak berakhir ketika api berhasil dipadamkan.

Karhutla dapat menyebabkan kerusakan vegetasi, tanah, tata air, ekosistem gambut, habitat flora dan fauna, serta kualitas udara. Dampaknya juga dapat berlangsung jauh setelah asap menghilang.

Dalam salah satu kajian kasus yang terdapat dalam sumber artikel ini, kebakaran dikaitkan dengan kerusakan vegetasi, lapisan tanah, ekosistem air, dan habitat flora serta fauna. Kajian tersebut juga membahas pemulihan melalui penanaman kembali vegetasi, pemulihan habitat, pengendalian erosi, dan langkah-langkah pemulihan ekosistem.

Karena itu, pertanggungjawaban lingkungan harus memiliki dimensi restoratif. Skemanya tidak berhenti pada: api → pemadaman → tersangka → selesai. Yang dibutuhkan adalah: kebakaran → investigasi → pertanggungjawaban → pemulihan → pencegahan ulang.

Pemulihan menjadi bagian penting karena lingkungan yang rusak tidak selalu dapat kembali ke kondisi semula hanya dengan menghentikan sumber pence-mar.

Dalam konteks gambut, misalnya, pemulihan juga berkaitan dengan tata air dan fungsi ekologis kawasan. Penanganan pascakebakaran yang hanya berfokus pada pembersihan area tanpa memulihkan kondisi ekologis berisiko membuat kawasan tetap rentan terhadap kebakaran berikutnya.

Membakar Tidak Berarti Selesai Setelah Api Padam

Kerusakan akibat karhutla tidak berakhir ketika api berhasil dipadamkan. Kebakaran dapat mengubah struktur dan fungsi ekosistem, terutama pada lahan gambut. Hilangnya vegetasi, rusaknya lapisan tanah, terganggunya tata air, hilangnya habitat flora dan fauna, serta menurunnya kualitas udara merupakan bagian dari dampak yang dapat berlangsung jauh setelah kebakaran berhenti.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada penghentian api. Dalam hukum lingkungan, pemulihan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah terjadi. Tujuannya bukan sekadar membuat kawasan terlihat kembali hijau, tetapi mengembalikan fungsi ekologis yang mengalami kerusakan sejauh mungkin.

Pada kawasan gambut, misalnya, pemulihan dapat berkaitan dengan pemulihan tata air, pembasahan kembali lahan, rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, serta pemulihan fungsi ekosistem. Bentuk pemulihan harus disesuaikan dengan karakter keru-sakan dan kondisi ekologis kawasan.

Pemulihan pasca-kebakaran juga mencakup penana-man kembali vegetasi, pemulihan habitat, pengendali-an erosi, serta langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi. Artinya, pertanggungjawaban lingkungan memiliki dimensi yang lebih panjang daripada proses pidana. Hukuman terhadap pelaku tidak dengan sendirinya mengembalikan hutan yang terbakar. Begitu pula denda tidak otomatis mengem-balikan fungsi ekologis gambut yang rusak.

Karena itu, penegakan hukum yang efektif harus berjalan beriringan dengan pemulihan lingkungan. Sanksi memberikan konsekuensi atas pelanggaran, sementara pemulihan ditujukan untuk mengatasi akibat yang ditimbulkan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi.

Dalam konteks inilah konsep polluter pays principle menjadi relevan: pihak yang menyebabkan pencemar-an atau kerusakan lingkungan pada prinsipnya tidak seharusnya membebankan seluruh biaya pemulihan kepada negara dan masyarakat.

Lingkungan yang rusak bukan hanya kehilangan nilai ekologis. Masyarakat di sekitar kawasan juga dapat menanggung biaya kesehatan, kehilangan mata pencaharian, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga berkurangnya kualitas hidup.

Karena itu, biaya kerusakan lingkungan tidak seharusnya berhenti menjadi beban publik ketika kerusakan tersebut dapat dibuktikan berasal dari kegiatan atau tindakan pihak tertentu. Api dapat dipadamkan dalam hitungan hari. Pemulihan ekologis dapat membutuhkan waktu bertahun-tahun. Justru karena itulah, keberhasilan penanganan karhutla tidak dapat diukur hanya dari seberapa cepat api berhasil dipadamkan, tetapi juga dari seberapa serius kerusakan yang ditimbulkan dipulihkan.

Ketika Asap Keluar dari Wilayah Indonesia

Karhutla menjadi persoalan yang berbeda ketika asap bergerak melintasi batas negara. Pada Agustus 2026, dampak karhutla di Kalimantan kembali dirasakan di wilayah Malaysia, khususnya Sarawak. Kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Sarawak memburuk, bahkan ratusan sekolah sempat ditutup akibat kondisi udara yang tidak sehat.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi isu diplomatik regional. Pada 22 Agustus 2026, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas. Kesepakatan tersebut dicapai dalam 27th Annual Leaders’ Consultation Malaysia–Brunei di Bandar Seri Begawan. Malaysia sebelumnya juga menyatakan akan menggunakan jalur diplomatik ASEAN dan mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Perkembangan ini penting karena menunjukkan bahwa karhutla tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan domestik ketika dampaknya telah dirasakan negara lain. Sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pemerintah setempat seakan tutup mata dan telinga atas derita rakyatnya sendiri.

Ia telah masuk ke dalam ranah transboundary environmental harm. Namun, penting untuk membe-dakan antara pertanggungjawaban pelaku atau korporasi berdasarkan hukum Indonesia dengan tang-gung jawab negara berdasarkan hukum internasional.

Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda. Perusahaan atau individu yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum nasional Indonesia.

Sementara itu, pada tingkat hubungan antarnegara, persoalannya berkaitan dengan kewajiban negara untuk mencegah aktivitas dalam wilayah yurisdiksi atau kontrolnya menimbulkan kerusakan lingkungan terhadap negara lain.

Di sinilah prinsip no-harm principle dalam hukum lingkungan internasional menjadi relevan. Prinsip tersebut pada dasarnya menempatkan hak berdaulat negara atas sumber daya alam berdampingan dengan kewajiban untuk memastikan aktivitas dalam yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan terhadap negara lain. Dengan demikian, keberadaan asap di wilayah negara tetangga tidak otomatis berarti Indonesia telah melakukan pelanggaran hukum internasional.

Pertanggungjawaban internasional tetap membutuhkan analisis mengenai sumber pencemaran, hubungan antara sumber tersebut dengan aktivitas dalam yurisdiksi Indonesia, tindakan pencegahan yang dilakukan negara, serta bukti mengenai kerusakan atau dampak yang terjadi. Justru karena itu, perkembangan terbaru di ASEAN menjadi penting. Malaysia dan Brunei tidak mengambil langkah sepihak, melainkan memilih mekanisme regional ASEAN sebagai jalur penanganannya.

ASEAN Bukan Sekadar Forum Diplomasi

ASEAN telah memiliki instrumen khusus mengenai persoalan ini melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Perjanjian tersebut ditandatangani pada 2002 dan mulai berlaku pada 2003. Indonesia sendiri meratifikasinya pada 20 Januari 2015, sementara Malaysia meratifikasinya pada 18 Februari 2003 dan Brunei Darussalam pada 23 April 2003. AATHP dibentuk untuk mencegah dan memitigasi pencemaran kabut asap lintas batas yang berasal dari kebakaran hutan dan/atau lahan melalui kerja sama negara-negara ASEAN.

Kerangka tersebut mencakup antara lain pertukaran informasi, pemantauan, pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan, serta koordinasi antarnegara. Karena itu, ketika Malaysia dan Brunei pada Agustus 2026 sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk menghadapi kabut asap, langkah tersebut bukanlah pembentukan mekanisme baru.

Mekanismenya memang sudah tersedia, yang menjadi persoalan adalah bagaimana mekanisme tersebut digunakan secara efektif ketika dampak karhutla kembali melintasi batas negara.

Menariknya, Indonesia sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah terus memanfaatkan mekanisme ASEAN, termasuk mekanisme pemantauan dan pertukaran informasi di bawah AATHP, dalam menangani dampak karhutla di kawasan. Kementerian Luar Negeri juga menyatakan bahwa Indonesia terus berkoordinasi dengan negara-negara tetangga untuk meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan di negara lain.

Dengan demikian, situasinya bukan semata-mata Indonesia berhadapan dengan Malaysia dan Brunei.

Secara hukum dan diplomatik, ketiganya berada dalam satu kerangka regional yang memang dirancang untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas.

Dari Kebakaran Lokal Menjadi Persoalan Regional

Perkembangan terbaru ini menunjukkan perubahan skala persoalan. Kebakaran yang bermula di satu wilayah Indonesia dapat menghasilkan dampak ekologis dan kesehatan yang dirasakan negara lain. Ketika dampak tersebut melintasi batas yurisdiksi, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi yang juga melampaui batas negara.

Malaysia telah menyampaikan bahwa pencegahan, kesiapsiagaan nasional, pemantauan berkelanjutan, pertukaran informasi, dan koordinasi regional merupakan bagian penting dalam menangani kabut asap lintas batas. Pemerintah Malaysia juga menyambut peran ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control dalam mem-fasilitasi penyebaran informasi dan koordinasi kesiapsiagaan negara-negara anggota.

Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan regional tidak hanya dibutuhkan ketika asap sudah menyebar.

Pencegahan justru menjadi bagian penting dari mekanisme tersebut. Dengan kata lain, kerja sama ASEAN tidak seharusnya hanya berfungsi sebagai forum untuk merespons krisis setelah kualitas udara memburuk.

Ia juga harus digunakan untuk memperkuat early warning, pertukaran data, pemantauan titik rawan, koordinasi pencegahan, serta penanganan sumber kebakaran. Semakin cepat informasi mengenai risiko kebakaran dan potensi pergerakan asap dibagikan, semakin besar pula peluang negara-negara terdampak melakukan tindakan mitigasi.

Tetapi Mekanisme ASEAN Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Nasional

Penggunaan mekanisme ASEAN tidak berarti persoalan pertanggungjawaban di dalam Indonesia menjadi selesai. Justru sebaliknya, kerja sama regional dan penegakan hukum nasional harus berjalan secara paralel. Apabila suatu kebakaran terbukti berasal dari aktivitas ilegal di wilayah tertentu, proses hukum terhadap pelaku tetap merupakan kewajiban dalam -kerangka hukum nasional.

Apabila terdapat korporasi yang terbukti memiliki keterkaitan hukum dengan kebakaran atau kerusakan lingkungan, pertanggungjawaban korporasi tetap harus diperiksa.

Apabila terdapat kerusakan lingkungan, kewajiban pemulihan tetap relevan. Dan apabila dampaknya melintasi batas negara, kerja sama regional menjadi lapisan tambahan yang diperlukan untuk menangani konsekuensi yang lebih luas.

Dengan demikian, AATHP bukan pengganti penegakan hukum nasional. Ia merupakan instrumen kerja sama untuk menangani dimensi regional dari persoalan yang sama. Hal ini penting agar persoalan kabut asap tidak berhenti pada diplomasi. Diplomasi diperlukan untuk menjaga hubungan antarnegara dan koordinasi regional. Tetapi pada saat yang sama, sumber kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditangani berdasarkan hukum yang berlaku.

Bukti Ilmiah Menjadi Semakin Penting

Ketika dampak kebakaran hanya berada di sekitar lokasi sumber, pembuktian mengenai sumber dan penyebab kebakaran sudah cukup kompleks. Asap telah melintasi batas negara, kebutuhan terhadap scientific evidence menjadi semakin penting. Data satelit, koordinat hotspot, peta konsesi, status lahan, riwayat kebakaran, kondisi gambut, jaringan kanal, arah angin, kualitas udara, citra tutupan lahan, serta data meteorologi dapat membantu membangun hubungan antara sumber kebakaran dan dampak yang ditimbulkan.

Bukti tersebut juga dapat membantu membedakan antara, kebakaran alami atau faktor iklim, pembakar-an oleh masyarakat, kebakaran yang terjadi akibat kelalaian pengelolaan, dan kebakaran yang berkaitan dengan kegiatan korporasi. Pembedaan tersebut sang-at penting. Jangan sampai isu transboundary haze berubah menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.

Sebaliknya, jangan sampai isu perubahan iklim atau kondisi cuaca digunakan untuk menutup kemung-kinan adanya pembakaran atau kelalaian manusia. Hukum membutuhkan pembuktian dan dalam perkara lingkungan, pembuktian tersebut semakin bergantung pada kombinasi antara bukti lapangan, data spasial, data ilmiah, serta bukti mengenai penguasaan dan pengelolaan lahan.

Pertanggungjawaban Tidak Berhenti pada Satu Pihak

Karhutla menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dapat memiliki beberapa lapisan. Pelaku langsung dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pembakaran yang melanggar hukum.

Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang menghubungkan kegiatan atau kelalaiannya dengan kebakaran maupun kerusakan lingkungan.

Pemerintah dan otoritas terkait memiliki kewajiban sesuai kewenangannya dalam aspek pencegahan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum.

Sementara ketika dampak lingkungan melintasi batas negara, terdapat pula dimensi hubungan antarnegara yang ditangani melalui hukum internasional dan mekanisme regional ASEAN.

Keempat lapisan tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Pertanggungjawaban individu bukan otomatis pertanggungjawaban korporasi. Pertanggungjawaban korporasi bukan otomatis pertanggungjawaban negara. Adanya kabut asap lintas batas juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum internasional. Masing-masing membutuhkan dasar hukum dan pembuktian yang berbeda.

Ketika Api Tidak Lagi Berhenti di Perbatasan

Kita dapat menarik garis batas pada peta. Tetapi asap tidak mengenal garis tersebut. Karhutla di Kalimantan menunjukkan bagaimana persoalan yang bermula dari satu wilayah dapat berkembang menjadi persoalan kesehatan, lingkungan, ekonomi, hukum, bahkan diplomasi regional.

Perkembangan terbaru pada Agustus 2026 memperlihatkan hal tersebut secara nyata. Ketika Malaysia dan Brunei sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani kabut asap lintas batas, persoalan karhutla Indonesia kembali masuk ke dalam kerangka kerja sama regional yang memang dibentuk untuk menghadapi transboundary haze. Malaysia telah menyampaikan persoalan tersebut melalui jalur ASEAN, sementara Indonesia juga menyatakan telah mengoptimalkan mekanisme ASEAN dalam menangani dampak karhutla di kawasan.

Namun, penggunaan mekanisme regional tidak boleh membuat persoalan domestik kehilangan fokus. Sumber kebakaran tetap harus ditelusuri. Aktivitas di dalam wilayah konsesi tetap harus diperiksa. Kewajiban pencegahan tetap harus dievaluasi. Korporasi yang terbukti melanggar tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Lingkungan yang rusak tetap harus dipulihkan.

Pada saat yang sama, negara-negara ASEAN mem-butuhkan mekanisme yang efektif untuk berbagi informasi, melakukan pencegahan, mengendalikan penyebaran asap, dan mengurangi dampak terhadap masyarakat lintas batas.

Sebab pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya mengenai api yang menyala di suatu titik. Ia mengenai bagaimana suatu negara mengelola lahan-nya, bagaimana korporasi menjalankan kewajibannya, bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana lingkungan dipulihkan, dan bagaimana negara bertanggung jawab ketika dampaknya dirasakan di luar wilayahnya.

Api mungkin berasal dari satu titik. Tetapi ketika asapnya melewati batas negara, persoalannya tidak lagi berhenti pada titik tersebut dan karena itulah, pertanggungjawaban hukum juga tidak boleh berhenti ketika api berhasil dipadamkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *